Nama : Desanti Maya Hapana
NPM : 11111877
Kelas : 4KA36
MODUS-MODUS
KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
A.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
B.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
C.
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a)
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b)
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c)
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d)
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e)
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f)
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g)
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h)
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i)
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j)
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k) Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
-
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama
ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi
di laptopnya.
-
Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
-
Suatu website yang dinamai Club Hacker
Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
-
Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
D.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
E.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Ø Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Ø Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Ø Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b > Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c > Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
F.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
G.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
H.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
IT
FORENSIK
Modus-modus
kejahatan dalam teknologi informasi tersebut diatas berkaitan dengan IT
Forensik. IT Forensik atau digital forensik adalah suatu ilmu yang berhubungan
dengan pelanggaran keaman sistem informasi yang bertujuan untuk mencari dan
mengoutopsi data-data, informasi, bukti ataupun fakta secara digital dengan
menggunakan metode yang ada, yang mana nantinya fakta-fakta tersebut akan
diverifikasi dan akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
A.
Pengertian
IT Forensik
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT
Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan.
B.
Tujuan
IT Forensik
·
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari
sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut
setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan
dalam proses hukum.
·
Mengamankan dan menganalisa bukti
digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer
Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui
bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran
dari segi sistem organisasi komputer.
2.
Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
C.
Prosedur
IT Forensik
1.
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari
keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media
yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari
segala sesuatu yang dikerjakan.
2.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media
lain yang bersifat removeable.Network system.
3.
Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis
yaitu :
·
Search dan seizure : dimulai dari
perumusan suatu rencana.
· Pencarian informasi (discovery
information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti
tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung. Peneliti
forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur.
Berikut metodologi umum
dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1.
Pengumpulan data/fakta darisistem
komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di
dalamnya data yang sdh terhapus
2.
Mendokumentasikan fakta-fakta yang
ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan
proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma
HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.
Merunut kejadian (chain of events)
berdasarkan waktu kejadian
4.
Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan
metode “sebab-akibat”
5.
Dokumentasi hasil yang diperoleh dan
menyusun laporan
6.
Proses hukum (pengajuan delik, proses
persidangan, saksi ahli,dll)
D.
Prinsip
IT Forensik
· > Forensik bukan proses Hacking
· > Data yang didapat harus dijaga, jangan
berubah
· > Membuat image dari HD / Floppy
/USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan
hardware khusus
· > Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan
dianalisis – bukan yang asli
· > Data yang sudah terhapus membutuhkan
tools khusus untuk merekonstruksi
· > Pencarian bukti dengan: tools pencarian
teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
TOOLS-TOOLS
YANG DIGUNAKAN DALAM IT FORENSIK
Secara garis besar
tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan
software.
Hardware:
· - Harddisk IDE & SCSI dengan kapasitas
sangat besar
· - CD-R , DVD Drives
· - Hub, Switch, Keperluan LAN
· - Memory yang besar (2-4Gb RAM)
· - Write Blocker
· - Legacy Hardware (8088s, Amiga).
Software:
· - Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
· - Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton
Utilities)
· - Hash utility (MD5, SHA1)
· - Forensic toolkit
· - Write-blocking tools
· - Spy Anytime PC Spy
PENDAPAT
SAYA :
kejatahatan di dunia
cyber sangatlah banyak dan berbahaya dimana terkadang melumpuhkan pusat-pusat
perekonomian suatu bangsa. Kemudian telepon para pejabat penting disadap.
Perlunya pertahanan keamanan saat kita menggunakan internet, karena makin besar
kemanan kita makin pintar pula para cybercrime. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Dengan adanya IT
forensik dapat membantu untuk menelusuri kejahatan-kejahatan yang telah
terjadi, dengan harapan dapat memperbaiki lagi sistem yang sudah sehingga tidak
terjadi lagi aksi-aksi kejahatan dunia maya. Dan juga dapat menyusun
kebijakan-kebijakan perihal peraturan-peraturan dalam penggunaan ataupun
pemanfaatan dunia maya atau internet.
Kelebihan IT Forensik
& Cyber Crime:
· > Kelebihan pada masalah terbentuknya
peraturan yang khusus mengenai kebijakan di dunia maya.
· > Terpenuhinya hak-hak privasi para
pengguna dunia maya.
· > Kepastian penanganan akan
kejahatan-kejahatan dunia maya
Kekurangan IT Forensik
& Cyber Crime:
· > Akibat cybercrime adalah Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
· > Berpotensi menghancurkan negara
> Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
· > Munculnya pengaruh negative dari
maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat
merusak moral bangsa.
Sumber :