Baru-baru ini salah satu personil Super Junior yaitu salah satu boyband
Korea yang paling aku suka dan sangat aku idolakan mengikuti Wajib Militer
Korea. Dia yang aku maksud adalah Yesung, yesung adalah salah satu personil
terunik super junior karena suasana hati dari si cowok mungil ini sangat susah
ditebak. Terkadang dia sangat ceria dan tingkah lakunya yang unik disitu juga
bisa mengundang tawa, sifatnya yang unik bisa dikatakan lain daripada personil
lainnya bahkan orang kebanyakan. Maka dari itu, selama 2 tahun yesung akan absen dari kegiatan super junior.
Bisa dibilang setiap personil yang absen di super junior dikarenakan wajib
militer itu adalah hari tergalau bagi kami para ELF termasuk aku. Karena
sebelumnya sang leader super junior sendiri sedang mengikuti wajib militer pada
akhir oktober 2012. Kalau sudah membahas sang leader yaitu leeteuk yang
menjalani wajib militer, setiap ELF pasti berpendapat sedih,galau, menjadi satu
karena leeteuk adalah leadr panutan untuk super junior, untuk semua personil
bahkan semua boyband di seantero korea selatan karena leeteuk sifatnya sangat
hangat dan baik kepada semua orang, dia tidak membedakan mana yang junior dan
yang mana senior. Terlebih untuk fans-nya sudah tidak diragukan lagi leeteuk
sangat sayang kepada ELF, terbukti dengan sebelum sang leader berankat wajib
miiter dia membelikan es krim untuk semua ELF di korea dan membuatkan sebuah
lagu untuk ELF. Ada lagi satu member yang yang pastinya akan membuatku tambah
galau jika dia wamil, dia adalah biased aku di super junior(arti biased adalah
member yang paling aku suka dan menjadi member terfavorit) dia adalah Lee
Sungmin.. entah harus bagaimana kalau dia wamil, yang pasti 2 tahun tanpa
sungmin aku rasanya tidak bersemangat untuk menonton konser super junior di
indonesia jika mereka kesini, karena bagiku hambar seperti sayur tapa garam
kalau tidak ada biased. 2 tahun tanpa dia siapa yang harus aku jadika
pelampiasan dan pelarian? aku pasti akan merindukan tampang imutnya L
Dan kalau kalian semua kurang mengerti apa itu wajib militer, disini aku
akan menjelaskan apa itu wajib militer.. khusunya negara yang mengadakan wajib
militer yaitu Korea Selatan karena bermusuhan dengan Korea Utara.
Pengertian Wajib Militer (Wamil), atau wajib militer adalah kewajiban bagi warga negara berusia antara 18 –
27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara. Warga wanita
biasanya tidak diharuskan wamil, tetapi ada juga negara yang mewajibkannya,
seperti di Israel. Korea Selatan adalah salah satu negara yang masih
menjalankan wajib militer kepada warganya yang berjenis kelamin laki-laki.
Tujuan Wamil adalah untuk mempersiapkan para pemuda negara tersebut dengan
teknik dasar militer sehingga siap membela negaranya jika sewaktu-waktu terjadi
ancaman invansi dari negara lain dan militer kekurangan pasukan.
Korsel
sendiri gencar menjalankan program wajib militer ini dikarenakan hubungannya
dengan negara tetangganya, Korut, yang sampai saat ini masih terasa hambar
pasca Perang Korea yang akhirnya memisahkan kedua negara tersebut. Pria Korea Selatan yang berumur 20-30 tahun
diwajibkan mengikuti program wajib militer ini selama 2,3 – 2,5 tahun. Stress
biasanya akan melanda mereka jika mendapat panggilan untuk wajib militer.
Namun ada
beberapa golongan yang tidak diwajikban untuk mengikuti wajib militer ini.
1. Orang
cacat.
2. Ilmuan
3. Orang
yang berjasa abgi negaranya. Sehingga tim sepak bola Korea Selatan tahun 2002 (
Ahn Jung Hwan cs ) yang berhasil masuk semi final pada Piala Dunia tidak wajib
mengikuti wamil.
4. Kriminal
5. Orang
yang mengalami cedera fisik.
6. Jika
laki-laki adalah pencari nafkah utama.
7. Sudah
menikah dan tidak memiliki anak laki-laki.
8. Jika dia
anak tunggal / hanya anak laki-laki. Hal ini untuk memastikan warisan dari
keluargaatau semacam penerus keluarga.
Kalau
menurut saya, Indonesia perlu melakukan wajib militer ini, untuk jaga-jaga
siapa tahu negara tetangga melakukan invansi militer mendadak
Seluk-beluk Wajib Militer
TEMPO.CO, Jakarta--Rancangan
Undang-Undang komponen tentara cadangan sedang digodok. Dalam rancangan itu,
hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam pasal
8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara yang sudah berumur 18
tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen cadangan
militer. RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menolak RUU ini sebagai wajib militer, ia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara, 26 Juli 2012.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin jauh hari juga menyebut wajib militer sulit diterapkan. "Kita sulit melakukan seperti yang dilakukan negara lain (wajib militer), karena memobilisasi wajib militer memerlukan anggaran yang sangat besar," ujarnya 18 Desember 2011.
Apapun namanya, yang jelas tidak masuk kategori sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sangsi bagi yang menolak.
"Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun," ujar HArtind 31 Juli 2012. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.
Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.
Wajib militer sebenarnya sudah dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.
Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.
Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors.
Di Amerika serikat bagi yang menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Beberapa yang menerapkan seperti Prancis yang memberikan tugas kedinasan lain bagi yang menolak wajib militer. Di Korea Selatan meskipun para artisnya melakukan Wajib Militer namun hanya dilakukan paling lama sebulan kemudian dilanjutkan kerja sosial.
Indonesia pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menolak RUU ini sebagai wajib militer, ia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara, 26 Juli 2012.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin jauh hari juga menyebut wajib militer sulit diterapkan. "Kita sulit melakukan seperti yang dilakukan negara lain (wajib militer), karena memobilisasi wajib militer memerlukan anggaran yang sangat besar," ujarnya 18 Desember 2011.
Apapun namanya, yang jelas tidak masuk kategori sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sangsi bagi yang menolak.
"Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun," ujar HArtind 31 Juli 2012. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.
Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.
Wajib militer sebenarnya sudah dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.
Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.
Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors.
Di Amerika serikat bagi yang menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Beberapa yang menerapkan seperti Prancis yang memberikan tugas kedinasan lain bagi yang menolak wajib militer. Di Korea Selatan meskipun para artisnya melakukan Wajib Militer namun hanya dilakukan paling lama sebulan kemudian dilanjutkan kerja sosial.
Indonesia pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar