Peraturan, Regulasi, dan Aspek Bisnis di Bidang
Teknologi Informasi
A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu
masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis
Regulasi Bisnis Dibidang Merek
Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
Regulasi Larangan Praktek Monopoli
Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan
kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti
kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak
dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata,
perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan
untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli.
Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga
meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang
kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan
saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis
dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab
itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat
melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan
nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang
teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga
merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail
dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak
memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi
informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama
halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak
juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha
dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian
atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk
mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang
terkait
B.2. Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja
adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak
dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban
atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan
dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama
1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja
dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan
oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak
berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan
manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan
buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting
untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam
kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan
etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI
telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat
jenis:
1. Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor
e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera
tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai
berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu
akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi
dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4. Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang
Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang
Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan
kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut
ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan
dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka
lapangan pekerjaan.
3. Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk
kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi
Informasi
Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi
adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut
saja tokopedia, olx, bukalapak, tokobagus. Dengan kata lain Mereka bisa disebut
mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang
online dengan jenis dagangan yang berbeda.
Pada masing-masing toko online ini menerapkan
regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap
diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada
yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan
rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli
konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D. Saran
Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah
untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak menjadi
perbincangan.
Hal ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat
pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah sampai kalangan atas.
Namun demikian, pemerintah juga harus menerapkan
terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia
e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat yang cukup
berarti dan tidak sia-sia dari pembayaran pajak mereka.
E. Daftar Pustaka
https://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
http://dewiwindows.blogspot.com/2015/05/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis-di.html
Ingin mengisi waktu kosong Anda dengan mendapatkan pendapatan lebih? Bahkan bisa menjadi seorang JUTAWAN hanya karena bermain Betting Online?
BalasHapusMari segera bergabung bersama kami, S128Cash Situs Betting Online Indonesia Terbesar dan Terpercaya.
Dengan memiliki fasilitas Terbaik dan Pelayanan CS yang PROFESIONAL, Anda semua akan merasa sangat nyaman bermain disini.
Dan yang pastinya semua permainan Populer tersedia disini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS yang tidak kalah menariknya, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Jadi, apa lagi yang Anda tunggu? Segera bergabung bersama kami.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Bola Judi